News
Beranda » Berita » DSK Digelar, Kemenkum Sulbar Dukung Pengkajian Kebijakan Pengawasan Notaris

DSK Digelar, Kemenkum Sulbar Dukung Pengkajian Kebijakan Pengawasan Notaris

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai evaluasi kebijakan Majelis Pengawas Notaris (MPN) penting untuk memastikan pengaturan pengawasan tetap selaras dengan perkembangan kebutuhan hukum dan pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan bertema “Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris Guna Mewujudkan Layanan Kenotariatan yang Efektif bagi Masyarakat” di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (23/9/2026).

Menurut Saefur, analisis dan evaluasi memberikan ruang untuk mengidentifikasi ketentuan yang masih relevan, bagian yang membutuhkan kejelasan, serta aspek yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan Notaris.

“Evaluasi kebijakan diperlukan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar pengawasan Notaris semakin efektif dan mendukung layanan kenotariatan,” kata Saefur.

Saefur menambahkan, penyempurnaan kebijakan perlu mempertimbangkan aspek kelembagaan, tata kerja, pembagian kewenangan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga dukungan anggaran dan administrasi.

Kemenkum Sulbar Perkuat Data Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

John Batara Manikallo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, mengatakan analisis kebijakan perlu mempertemukan substansi regulasi dengan pengalaman pelaksanaan di lapangan.

“Masukan dari pelaksana dan praktisi menjadi bahan penting dalam proses evaluasi karena dapat menunjukkan bagian-bagian kebijakan yang sudah berjalan maupun yang masih membutuhkan penyesuaian. Perspektif tersebut dapat memperkaya rekomendasi yang dihasilkan,” ujar John.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, S.Kom., M.Si., memaparkan hasil Analisis dan Evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021.

Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan mengenai kelembagaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, serta dukungan anggaran MPN.

Direktur Tata Negara sekaligus Anggota MPPN Periode 2025–2028, Dulyono, S.H., M.H., turut membahas kesesuaian ketentuan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, termasuk koordinasi antar-MPN serta dukungan administrasi.

Kemenkum Sulbar Ikuti DSK, Dalami Tata Kelola Pengawasan Notaris

Sementara itu, Rudy Indra Kesuma, S.H., M.Kn., menyampaikan perspektif praktisi mengenai relevansi MPN dalam pelaksanaan pengawasan Notaris, termasuk pola koordinasi, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan independensi MPN.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, A.Md.IM., S.H., Grad.Dip.PA, M.PA., Ph.D., berharap diskusi menghasilkan rekomendasi berkualitas yang memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima layanan kenotariatan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan analisis kebijakan untuk mendukung penyempurnaan tata kelola pengawasan Notaris yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan layanan kenotariatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement