News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Data Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Kemenkum Sulbar Perkuat Data Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai informasi langsung dari penerima bantuan hukum menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan layanan secara lebih utuh.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan monitoring dan pengawasan pemberian bantuan hukum terhadap klien atau warga binaan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, Rabu (23/9/2026).

Menurut Saefur, pengalaman penerima manfaat dapat memberikan informasi faktual mengenai pendampingan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sekaligus menjadi bahan untuk memastikan kesesuaian layanan dengan data yang tercatat.

“Penerima bantuan hukum menjadi bagian penting dalam monitoring karena dapat memberikan gambaran langsung mengenai layanan yang diterima. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan data yang tercatat untuk melihat kesesuaiannya,” kata Saefur.

Saefur menilai komunikasi langsung dengan penerima layanan juga menjadi bagian dari proses evaluasi. Melalui wawancara, informasi mengenai bentuk pendampingan dan hubungan antara klien dengan pemberi bantuan hukum dapat diketahui secara lebih jelas.

Kemenkum Sulbar Ikuti DSK, Dalami Tata Kelola Pengawasan Notaris

Dalam pelaksanaan monitoring, tim melakukan wawancara langsung terhadap klien LBH yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju. Wawancara mencakup pengetahuan klien terhadap LBH yang memberikan pendampingan, bentuk bantuan hukum yang diterima, komunikasi dengan pemberi bantuan hukum, serta pendampingan dalam perkara yang dihadapi.

Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang tercatat dalam aplikasi SID Bankum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi riil penerima manfaat.

Hasil wawancara dan pencocokan data menjadi bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh LBH. Informasi yang memerlukan klarifikasi akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Hasil monitoring selanjutnya digunakan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar terus mendorong monitoring yang tidak hanya berorientasi pada pencatatan administrasi, tetapi juga memperhatikan informasi faktual dari penerima manfaat sebagai bagian dari evaluasi layanan bantuan hukum.

DSK Digelar, Kemenkum Sulbar Dukung Pengkajian Kebijakan Pengawasan Notaris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement