Adapun objek permohonan dimaksud berlokasi di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliriswandy menegaskan “Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan permohonan dapat berjalan secara tertib, profesional, dan akuntabel”.
Lebih lanjut, “Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan permohonan pertanahan, guna memperoleh kejelasan informasi serta menghimpun data dan keterangan dari pihak-pihak terkait”.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen dalam menjunjung asas transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. tegas Yuliriswandy.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah
Instagram : kantahkabmamujutengah
TikTok : kantahkabmamujutengah
Facebook : Kantah Kab Mamuju Tengah
Youtube : Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah
WhatsApp : 0811 451 600
X : KantahMateng




Komentar