Mamuju
Beranda » Berita » Untuk Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum

Untuk Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan negara akan memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama sejumlah organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (5/3/2026).

Saefur Rochim menjelaskan bahwa pelaksanaan program bantuan hukum merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, layanan bantuan hukum harus dijalankan secara profesional serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penandatanganan kontrak bantuan hukum tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui penandatanganan kontrak ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan program bantuan hukum secara akuntabel, berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” ujar Saefur.

Kanwil Kemenkum Sulbar Yakini Raih WBBM

Ia juga menambahkan bahwa upaya peningkatan akses layanan bantuan hukum akan terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menjangkau layanan hukum yang disediakan oleh negara.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kontrak bantuan hukum antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan sejumlah organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi, yakni LBH Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Bantuan Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata, dan LBH Mitra Madani.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara profesional, akuntabel, dan berkualitas.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Barat melalui koordinasi, pemantauan, serta evaluasi secara berkelanjutan bersama organisasi bantuan hukum, sehingga program yang dijalankan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Optimalisasi Kanal Informasi Publik, KominfoSS Sulbar Lakukan Coaching Clinic OPD Pemprov

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, jajaran pejabat fungsional seperti Penyuluh Hukum, Badan Strategi Kebijakan, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum se-Sulawesi Barat, CPNS, dan peserta magang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement