Nasional
Beranda » Berita » Usaha Mikro Kini Dapat Ajukan KKPR melalui Pernyataan Mandiri

Usaha Mikro Kini Dapat Ajukan KKPR melalui Pernyataan Mandiri

Jakarta – Seluruh pelaku usaha mikro kini dapat kembali mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) seperti sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari pelaku usaha mikro terkait proses perizinan berusaha. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, didampingi Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam konferensi pers pada Selasa (24/02).

Todotua menyampaikan bahwa surat edaran terkait kebijakan ini telah diterbitkan dan dalam tiga bulan ke depan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri.

“Terhadap kegiatan usaha mikro, KKPR kini dapat dilakukan melalui pernyataan mandiri,” tegas Todotua.

Ia juga mengungkapkan bahwa potensi pelaku usaha mikro di Indonesia mencapai sekitar 56 juta unit usaha. Namun, realisasi usaha yang telah memiliki legalitas baru sekitar 15 juta. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pelaku usaha yang perlu didorong agar segera memiliki legalitas berusaha.

Ditjen Tata Ruang Perkuat Mekanisme Persetujuan Bersama Penetapan LP2B

Menurutnya, kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi usaha mikro, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor UMK terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa sebelumnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, hanya pelaku usaha mikro dengan risiko rendah yang dapat mengajukan KKPR melalui pernyataan mandiri. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, pelaku usaha mikro dengan kategori risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, maupun tinggi dapat memanfaatkan mekanisme tersebut.

“Mudah-mudahan dengan kemudahan ini, sekitar 40 juta pelaku usaha mikro dapat segera memperoleh legalitas usahanya,” ujar Suyus.

KKPR selanjutnya menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya penyederhanaan mekanisme ini, pemerintah berharap proses perizinan bagi pelaku usaha mikro dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan inklusif. (SR/AS)

 

Tingkatkan Kompetensi Aparatur: Webinar Integrasi KP2B dan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Digelar

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement