Nasional
Beranda » Berita » Tingkatkan Kulitas Layanan KI, Kakanwil Kemenkum Sulbar Temui Direktur Penegakan Hukum

Tingkatkan Kulitas Layanan KI, Kakanwil Kemenkum Sulbar Temui Direktur Penegakan Hukum

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperkuat layanan, pelindungan, dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Barat melalui sinergi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim saat melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI di Jakarta bersama Kadiv Yankum Hidayat Yasin diterima langsung Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, Senin (25/5/2026).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI atas dukungan dan bantuan dalam penyelesaian dugaan pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Barat. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan serta penegakan hukum KI di daerah,” ujar Saefur Rochim.

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka melaporkan progres pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Barat sekaligus memperoleh arahan dan masukan dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan KI kepada masyarakat.

Saefur Rochim menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar sebelumnya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi royalti pada 9 Maret 2026 dan akan kembali melaksanakan kegiatan serupa sesuai target kerja kantor wilayah.

Inovasi SDM Berbasis Teknologi Informasi Bawa Gubernur dan Diskominfoss Sulbar Raih Best Human Capital Award 2026

“Kami akan terus memperkuat koordinasi bersama DJKI, termasuk melakukan pemetaan terhadap para pengguna komersial yang memiliki kewajiban pembayaran royalti serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, penguatan penegakan hukum KI di wilayah juga akan dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, salah satunya dengan penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah.
Selain membahas penguatan penegakan hukum, rapat juga membahas target kinerja terkait sosialisasi kewajiban pembayaran royalti kepada para pengguna komersial seperti kafe, restoran, hotel, karaoke, dan pelaku usaha lainnya.

Target pelaksanaan sosialisasi tersebut direncanakan sebanyak empat kegiatan yang terdiri dari dua kegiatan secara offline dan dua kegiatan secara online.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui PPNS Kekayaan Intelektual akan melakukan mapping terhadap para pengguna komersial di wilayah Sulawesi Barat, melaksanakan sosialisasi dan pendampingan terkait pencegahan serta penanganan pelanggaran KI, serta mengusulkan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan PPNS guna memperkuat penegakan hukum KI di daerah.

DJKI Catat 1.004 Rekomendasi Penutupan Situs Bajakan

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI berharap sinergi dalam pelayanan, pelindungan, dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual dapat semakin optimal demi mendukung terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak Kekayaan Intelektual.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement