Nasional
Beranda » Berita » Tingkatkan Kompetensi Aparatur: Webinar Integrasi KP2B dan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Digelar

Tingkatkan Kompetensi Aparatur: Webinar Integrasi KP2B dan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Digelar

Jakarta — Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan webinar bertema “Isu dan Tantangan Integrasi LP2B dan KP2B dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR)” pada Kamis (05/03).

Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengintegrasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen Rencana tata ruang.

Integrasi tersebut dilakukan untuk mendukung prioritas strategis nasional dalam memperkuat ketahanan pangan, khususnya melalui pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target persentase Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa implementasi integrasi LP2B dan KP2B masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut antara lain perbedaan metodologi penetapan, ketidaksinkronan data spasial dan sektoral, keterbatasan pemahaman terhadap muatan teknis integrasi dalam dokumen tata ruang, serta belum optimalnya keterkaitan antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur dan para pemangku kepentingan dapat memahami secara lebih komprehensif latar belakang kebijakan, kerangka regulasi, metodologi penetapan LP2B dan KP2B, serta mekanisme integrasinya ke dalam dokumen tata ruang dan sistem perizinan.

Ditjen Tata Ruang Perkuat Mekanisme Persetujuan Bersama Penetapan LP2B

“Dengan pemahaman yang komprehensif, kita dapat memastikan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berjalan seiring dengan tertib tata ruang dan kepastian berusaha,” jelas Suyus.

Dalam kesempatan tersebut, Suyus juga mendorong para peserta webinar untuk berbagi pengalaman, kendala, serta praktik baik yang telah dilakukan di daerah, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif dan aplikatif.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, yang hadir sebagai pemateri, menegaskan pentingnya dokumen RTR mengakomodasi integrasi LP2B dan KP2B. Menurutnya, RTR memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam mengarahkan implementasi berbagai program pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.C, Sri Nurnaeni. (SR/AS)

 

Usaha Mikro Kini Dapat Ajukan KKPR melalui Pernyataan Mandiri

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement