Hukum & Kriminal Mamuju
Beranda » Berita » Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Jambret dan Curanmor

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Jambret dan Curanmor

Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 36 / I / 2026 / SPKT / Polresta Mamuju, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan terduga pelaku jambret dan curanmor di Tommo Mamuju

Dikonfirmasi hari ini Sabtu (14/3) Kasat Reskrim Akp Agustinus Pigay membenarkan Penangkapan tersebut

Benar, telah diamankan pelaku curanmor seorang pria bernama Alfin alias Apping (20) di tempat persembunyiannya. Lanjutnya

Pelaku diketahui sebelumnya juga pernah melakukan aksi jambret dijalan dengan mengambil paksa sebuah handphone, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi awal, Alfin alias Apping mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX King di wilayah Tommo. Lalu Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Ujar Kasat Reskrim

Kapolresta Dampingi Bupati Mamuju Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Marano 2026

Saat ini terduga pelaku Alfin alias Apping beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Jelas Akp Agustinus Pigay

KaTim Resmob Polresta Mamuju Aiptu Samsul Alam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Mamuju.

Sebelumnya, kami Tim Resmob juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat orang pelaku dan 27 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Ungkapnya

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Wahdah Islamiyah Sulbar Lanjutkan Kerja Sama dengan BKKBN untuk Penanganan Stunting

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement