Mamuju – Gabungan piket Polresta Mamuju bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keributan yang disertai aksi saling ancam menggunakan senjata tajam di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju. Kamis Malam, 19 Maret 2026
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan dua orang yang terlibat perselisihan, masing-masing berinisial DN (22) dan ZN (25). Keduanya diketahui sempat saling mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang
Dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan peristiwa tersebut
Benar, telah diamankan DN dan ZN bersama barang bukti senjata tajam jenis parang. Lanjutnya
Berdasarkan hasil interogasi awal, peristiwa tersebut bermula ketika DN mendatangi kios milik seorang perempuan bernama Sanniati, yang merupakan mertua dari ZN.
DN mengambil mie instan dan rokok, namun hanya membayar sebesar Rp2.000. Hal tersebut kemudian memicu reaksi dari Sanniati yang mendatangi rumah DN dan menegurnya.
Teguran tersebut diduga menyinggung perasaan DN, terlebih setelah adanya ucapan yang dianggap merendahkan. DN yang tersinggung kemudian terbawa emosi, hingga akhirnya terjadi ketegangan antara DN dan ZN yang berujung pada aksi saling mengancam menggunakan senjata tajam.
Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan kedua pihak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ujar Kasi Humas
Selanjutnya, kedua belah pihak dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan mediasi. Melalui proses problem solving yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, DN dan ZN akhirnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Ungkapnya
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.
Humas Polresta Mamuju





Komentar