Mamuju, 10 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat.
Salah satu hal dilakukan dengan menjaga tertib administrasi dan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran.
“Melalui proses verifikasi yang ketat dan sistematis, kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang disalurkan benar-benar mendukung pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola bantuan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Barat.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan reimbursement anggaran bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum, Jumat (10/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas serta peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Verifikasi dilaksanakan oleh Tim Verifikator dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) sebagai instrumen utama dalam pemeriksaan dan validasi berkas.
Melalui sistem ini, proses verifikasi dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, meliputi kelengkapan administrasi, laporan pendampingan, hingga substansi perkara yang ditangani oleh masing-masing pemberi bantuan hukum. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai standar operasional dan prinsip akuntabilitas.
Sejumlah lembaga bantuan hukum yang menjadi objek verifikasi antara lain Lembaga Bantuan Hukum Citra Justitia, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi, Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu, Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata, serta Lembaga Bantuan Hukum Mitra Madani Sulbar. Verifikasi mencakup perkara litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk perkara litigasi, pemeriksaan meliputi pendampingan hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Sementara itu, perkara nonlitigasi mencakup layanan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, serta bentuk pendampingan lain di luar proses peradilan.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, tahapan selanjutnya adalah pencairan penggantian biaya (reimbursement) anggaran bantuan hukum yang bersumber dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.




Komentar