News
Beranda » Berita » Lindungi KI Masyarakat Majene, Kemenkum Sulbar dan DPRD Dorong Percepatan Perda KI

Lindungi KI Masyarakat Majene, Kemenkum Sulbar dan DPRD Dorong Percepatan Perda KI

Mamuju, 8 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk mendorong perlindungan sekaligus peningkatan potensi ekonomi masyarakat berbasis kreativitas dan kearifan lokal.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan kekayaan intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang menjadi identitas budaya daerah.

“Pembentukan regulasi daerah terkait fasilitasi perlindungan dan peningkatan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan potensi daerah secara optimal,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya.

Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi tindak lanjut kerja sama pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Peningkatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Majene, Jumat (8/5/2026), bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Majene.

Kegiatan tersebut dilaksanajan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Irsyadi Ramadhany. Pertemuan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Majene, Abdul Wahab.

Kemenkum Sulbar: IRH Bagian Penting Tata Kelola Pemerintahan Dalam Penyusunan Regulasi 

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Majene, Abdul Wahab, menyampaikan komitmen DPRD untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Peningkatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai inisiatif DPRD serta mengawal penyelesaiannya pada tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, mengapresiasi komitmen DPRD Majene dalam mendukung pembentukan regulasi yang berpihak pada penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

“Kami menyambut baik komitmen DPRD Majene dalam membangun daerah yang kondusif terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi aset budaya dan identitas masyarakat,” ungkap Hidayat.

Sebagai tindak lanjut, tim Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyusun penjelasan urgensi pembentukan perda dimaksud untuk dipresentasikan di hadapan seluruh anggota DPRD Majene dan kepala daerah. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama DPRD Majene juga akan membentuk tim penyusun bersama untuk penyusunan naskah akademik dan draf rancangan perda tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi lokal berbasis kekayaan intelektual.

Kemenkum Sulbar Harap Anev Hukum Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat Atas Kebijakan Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement