News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman Notaris Mamuju Tengah tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman Notaris Mamuju Tengah tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Mamuju Tengah – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi notaris sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa perlu terus diperkuat agar setiap layanan yang diberikan tetap profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dan penguatan terkait layanan kenotariatan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah yang berlangsung di Kantor Notaris Puji Ilmiati B Sida, S.H., M.Kn., Rabu (24/6).

Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan asistensi, edukasi, dan penguatan kapasitas guna memastikan para notaris dapat memahami serta melaksanakan kewajiban PMPJ secara optimal.

Selain sebagai sarana pembinaan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kualitas layanan kenotariatan yang akuntabel. Para notaris diberikan penguatan mengenai pentingnya melakukan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa secara tepat sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Pengelolaan PPID Taat Aturan

Tim Kanwil Kemenkum Sulbar juga memberikan pendampingan terkait tata cara pengisian formulir PMPJ melalui aplikasi AHU Online. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu notaris dalam melakukan pengisian data secara tepat, valid, dan mandiri sehingga kewajiban pelaporan dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan yang dilaksanakan bersifat asistensi dan edukatif, bukan dalam rangka pemeriksaan maupun audit. Pendekatan pembinaan ini dilakukan untuk membangun pemahaman yang komprehensif sekaligus memperkuat kapasitas notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kenotariatan melalui pembinaan yang berkelanjutan. Diharapkan para notaris di Kabupaten Mamuju Tengah semakin memahami pentingnya penerapan PMPJ serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement