News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas Perancang, Dalami Mekanisme Pengundangan Regulasi Nasional

Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas Perancang, Dalami Mekanisme Pengundangan Regulasi Nasional

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kompetensi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan sistem hukum nasional. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Urgensi dan Mekanisme Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional” yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, dan diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai instansi pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta yang mengikuti forum pendalaman materi tersebut. Menurutnya, meningkatnya partisipasi peserta menunjukkan kebutuhan besar terhadap pemahaman perkembangan hukum dan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa forum ini menjadi sarana strategis dalam memperluas pemahaman hukum, khususnya terkait pengundangan peraturan yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Setiap peraturan yang telah diundangkan memiliki kekuatan berlaku berdasarkan asas fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui keberadaan suatu peraturan setelah diundangkan.

Selain itu, perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juga memperkuat mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari evaluasi untuk memastikan efektivitas penerapan regulasi.

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Perancang Per UU, Wujudkan Regulasi Berkualitas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.

“Perancang memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum yang dibentuk memiliki kualitas, memenuhi aspek teknik penyusunan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui kegiatan pendalaman materi ini, kami berharap kompetensi jajaran Perancang di Sulawesi Barat semakin meningkat,” ujar Saefur Rochim.

Dalam kegiatan tersebut, materi utama disampaikan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, S.H., M.H., yang membahas tiga aspek utama, yakni mekanisme pengundangan, peran Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna.

Alexander menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Permenkum Nomor 33 Tahun 2025, pengundangan menjadi syarat mutlak agar suatu peraturan dapat berlaku dan mengikat secara umum. Proses pengundangan kini dilaksanakan melalui sistem elektronik dengan tujuh tahapan, yaitu permohonan, pemeriksaan, perbaikan, penetapan, penomoran, pembubuhan tanda tangan elektronik, dan publikasi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki mandat untuk terlibat secara penuh dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2015. Keterlibatan tersebut dimulai sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, termasuk memastikan naskah final dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan.

Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Jajaran Semakin Berdampak

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya penerapan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Partisipasi publik harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, serta memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus menerapkan tata cara pengundangan elektronik sesuai Permenkum Nomor 33 Tahun 2025 serta memastikan setiap proses fasilitasi harmonisasi regulasi daerah memenuhi standar pembentukan peraturan yang baik.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus mendorong pemerintah daerah agar menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

Forum “PASTI ADA SOLUSI”, Komitmen Kemenkum Sulbar Dukung Pelayanan Terbaik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement