MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Urgensi dan Mekanisme Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, tersebut diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Dhahana Putra mengapresiasi tingginya antusiasme peserta yang mengikuti forum pendalaman materi tersebut. Menurutnya, peningkatan partisipasi menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pemahaman regulasi dan perkembangan hukum nasional semakin besar, sehingga forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kualitas pembentukan peraturan.
Ia menjelaskan bahwa pengundangan memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional karena menjadi tahapan yang menentukan mulai berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. Setelah diundangkan, suatu regulasi berlaku berdasarkan asas fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui keberadaan aturan tersebut.
Selain itu, perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 turut memperkuat tahapan pemantauan dan peninjauan terhadap regulasi yang telah dibentuk sebagai upaya memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum.
“Perancang memiliki posisi strategis dalam setiap proses pembentukan regulasi. Melalui peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, kami berharap jajaran Perancang di Sulawesi Barat mampu menghasilkan produk hukum yang semakin berkualitas, sesuai teknik penyusunan, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Dalam forum tersebut, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait tiga pokok pembahasan utama, yakni mekanisme pengundangan, keterlibatan Perancang dalam pembentukan peraturan, serta penerapan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Alexander menjelaskan bahwa sesuai ketentuan terbaru dalam Permenkum Nomor 33 Tahun 2025, pengundangan menjadi tahapan wajib agar peraturan memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara umum. Proses pengundangan saat ini dilakukan melalui sistem elektronik dengan tujuh tahapan, mulai dari permohonan, pemeriksaan, perbaikan, penetapan, penomoran, pembubuhan tanda tangan elektronik, hingga publikasi.
Lebih lanjut, keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan ditegaskan sebagai bagian penting dalam seluruh tahapan pembentukan regulasi sebagaimana amanat PP Nomor 59 Tahun 2015. Perancang berperan sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, termasuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan dokumen hukum.
Forum tersebut juga membahas pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam pembentukan regulasi sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Partisipasi publik harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan atas masukan yang diberikan, serta mendapatkan penjelasan terhadap hasil proses pembentukan regulasi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mengimplementasikan mekanisme pengundangan elektronik sesuai Permenkum Nomor 33 Tahun 2025 serta memastikan setiap proses harmonisasi rancangan regulasi daerah memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong penerapan prinsip meaningful participation pada setiap penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih responsif dan memiliki legitimasi di tengah masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Barat.




Komentar