MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penguatan peran Kantor Wilayah dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Uji Petik dan Permohonan Masukan atas Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).
Menurut Saefur, keterlibatan Kantor Wilayah sejak tahap perencanaan dapat membantu memastikan kebutuhan pembentukan regulasi dianalisis secara lebih awal dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Penguatan peran Kantor Wilayah dalam tahap perencanaan menjadi bagian penting untuk memastikan pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya berorientasi pada pembentukan norma, tetapi juga berangkat dari kebutuhan, kewenangan, serta permasalahan yang hendak diselesaikan melalui regulasi,” ujar Saefur.
Saefur menambahkan, perubahan paradigma dari law making menuju regulatory governance mendorong proses pembentukan peraturan dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis bukti (evidence-based). Pendekatan tersebut dapat memperkuat kualitas analisis sebelum suatu rancangan regulasi masuk dalam proses pembentukan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mengatakan penguatan pedoman akan membantu tim perancang memiliki kerangka penelaahan yang lebih sistematis dalam memberikan fasilitasi kepada pemerintah daerah.
“Dengan adanya instrumen penelaahan yang lebih terstruktur, tim perancang dapat melihat kebutuhan regulasi dari berbagai aspek sejak tahap awal. Hal ini membantu memastikan rancangan yang disusun memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar John.
Dalam pedoman yang diuji petik, Kantor Wilayah akan diperkuat perannya untuk melakukan penelaahan bersama Kementerian Dalam Negeri sebelum Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditetapkan. Penelaahan tersebut menggunakan kertas kerja dengan 15 indikator substansi.
Indikator tersebut antara lain mencakup analisis akar masalah, kewenangan, keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mitigasi risiko, hingga partisipasi publik yang bermakna.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan memberikan masukan tertulis terhadap draf pedoman melalui survei yang disediakan panitia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan penguatan peran pada tahap perencanaan pembentukan regulasi daerah.





Komentar