News
Beranda » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Pengelolaan PPID Taat Aturan

Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Pengelolaan PPID Taat Aturan

Mamuju, 24 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, meminta agar pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya saat memimpin kegiatan monitoring pengelolaan PPID Kanwil Kemenkum Sulbar yang berlangsung di Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (24/6).

“Pengelolaan PPID harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Saefur Rochim.

Ia menilai bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Setiap informasi yang dikelola dan disampaikan kepada publik harus dilakukan secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengelolaan PPID perlu terus diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan tepat,” sambungnya.

Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman Notaris Mamuju Tengah tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Saefur menambahkan bahwa kegiatan monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh jajaran yang terlibat dalam pengelolaan PPID untuk terus meningkatkan kompetensi serta memahami perkembangan regulasi terkait keterbukaan informasi publik.

“Komitmen terhadap keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal,” tuturnya.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, pengelolaan daftar informasi publik, dokumentasi kegiatan, serta pemanfaatan media informasi sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tingkatkan Pemahaman Pereroan Perorangan, Kemenkum Sulbar Kunjungi Dinas Sosial Mateng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement