Mamuju, 12 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif di lingkungan Kementerian Hukum.
“Melalui pelaksanaan SPIP Terintegrasi, kita ingin memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan manajemen risiko yang baik sehingga mampu mendukung pencapaian kinerja organisasi secara optimal,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar saat mengikuti kegiatan Entry Meeting Penjaminan Kualitas atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (12/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal dalam proses penjaminan kualitas atas hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme penjaminan kualitas SPIP Terintegrasi, memberikan pemahaman mengenai tahapan dan indikator penilaian, memastikan objektivitas proses penilaian mandiri, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Entry Meeting tersebut dibuka langsung oleh Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum, Kurniaman Telaumbanua. Dalam sambutannya, ia menjelaskan ruang lingkup penjaminan kualitas atas hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026, termasuk jadwal pelaksanaan, metode evaluasi, serta mekanisme penyampaian data dukung dan eviden penilaian.
Kurniaman menyampaikan bahwa hasil penjaminan kualitas nantinya akan menjadi dasar dalam mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi BPKP atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian Hukum Tahun 2025 Nomor PE.09.03/LHP-290/D202/1/2025 tanggal 31 Desember 2025, capaian maturitas Kementerian Hukum tercatat pada kategori:
SPIP sebesar 3,320 atau Level 3;
Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 3,463 atau Level 3;
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,540 atau Level 2.
Adapun proses penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 meliputi tahapan Penilaian Mandiri oleh Sekretaris Jenderal, Penjaminan Kualitas oleh Inspektorat Jenderal, serta tahap Evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di akhir sambutannya, Inspektur Wilayah III berharap seluruh tim penjamin kualitas dan satuan kerja dapat membangun kesamaan persepsi terkait indikator dan parameter penilaian maturitas SPIP, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pencegahan penyimpangan di lingkungan Kementerian Hukum.




Komentar