Mamuju Tengah, – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk pemohon penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang pada Selasa (12/05/2026).
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP), Zulkifli Ali dan disaksikan oleh pegawai yang berwenang. Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah bahwa benar-benar telah kehilangan sertipikat dan tidak menyalahgunakan proses penggantian tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Kasi PHP menyampaikan “Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan”.
“Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur penggantian sertipikat, sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah”, pungkas Zulkifli Ali.
Lebih lanjut, “Sumpah ini memiliki makna penting, karena tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara, pemilik tanah, dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan, terang Zulkfli Ali.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, melalui petugas yang ditunjuk, menyampaikan bahwa pemohon juga telah melengkapi berbagai persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan dokumen pendukung lainnya. Semua prosedur ini dijalankan guna memastikan bahwa hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar milik yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa.
Dengan pelaksanaan sumpah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat, serta proses penggantian sertipikat dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah merupakan bagian dari pelayanan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas dokumen pertanahan yang hilang.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tahapan dalam proses penggantian sertipikat tanah hilang, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum serta kemudahan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar