Mamuju, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, penghapusan BMN yang sudah tidak memiliki nilai guna atau tidak lagi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perlu dilakukan secara tepat agar data aset negara tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan Optimalisasi Penghapusan BMN/D Melalui Lelang dan Penguatan Tata Kelola Piutang Daerah yang Akuntabel yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai tata cara dan mekanisme penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur penghapusan aset negara sebagai bagian dari pengelolaan BMN yang efektif dan efisien.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa penghapusan BMN dapat dilakukan karena berbagai alasan, antara lain hilang, dicuri, terbakar, rusak berat, masa manfaat berakhir, tidak sesuai perkembangan teknologi, tidak lagi mendukung kebutuhan organisasi, maupun akibat keadaan kahar (force majeure). Selain itu, terdapat sejumlah kondisi lain yang dapat menjadi dasar penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber juga menjelaskan bahwa penghapusan BMN pada Pengguna Barang dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pemindahtanganan, alih status penggunaan kepada pengguna barang lain, pemusnahan, penyerahan kepada Pengelola Barang, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun sebab-sebab lain yang sah menurut ketentuan.
Pada sesi teknis, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan penghapusan BMN yang dimulai dari pengajuan permohonan, penelitian oleh Pengelola Barang, penerbitan persetujuan penghapusan, penerbitan keputusan penghapusan oleh Pengguna Barang, penghapusan dari Daftar Barang Pengguna (DBP) atau Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), hingga penyampaian laporan penghapusan kepada Pengelola Barang.
Selain itu, disampaikan pula adanya pendelegasian kewenangan kepada Pengguna Barang untuk memberikan persetujuan penghapusan terhadap jenis BMN tertentu, termasuk persediaan, aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman, serta BMN selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai Rp100 juta per unit atau satuan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat semakin memperkuat pemahaman pengelola BMN dalam melaksanakan penghapusan aset sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan melakukan inventarisasi BMN yang telah memenuhi kriteria penghapusan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penghapusan, serta melakukan pemutakhiran data aset pada aplikasi SAKTI dan SIMAN setelah proses penghapusan selesai dilaksanakan.
Saefur Rochim berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN sehingga aset negara dapat dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berintegritas.




Komentar