Mamuju, 22 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa penguatan kualitas regulasi daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi terwujudnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Saefur Rochim sebagai tanggapan atas pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah bertema “Pemanfaatan Lingkungan Hidup dalam Mendukung Ekonomi Hijau” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Ruang Baharuddin Lopa, Senin (22/6).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Selain itu, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa regulasi yang baik harus mampu mengikuti dinamika perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya melakukan peninjauan berkala terhadap produk hukum daerah agar tetap memiliki daya guna dan daya laku dalam implementasinya.
FGD ini menjadi wadah diskusi antara tim analis dengan para pemangku kepentingan untuk membahas hasil sementara analisis terhadap 10 Peraturan Daerah di Sulawesi Barat yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan pandangan dihimpun guna menyempurnakan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian. Beberapa di antaranya mencakup perlunya penyelarasan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, penyesuaian pengaturan sanksi agar sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru, serta perlunya kebijakan yang lebih mendorong investasi berwawasan lingkungan.
Selain itu, tim juga menggarisbawahi pentingnya penerapan konsep sunset policy dalam pembentukan regulasi. Pendekatan ini menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap suatu kebijakan agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tidak kehilangan efektivitasnya seiring perubahan kondisi sosial maupun ekonomi.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan penguatan regulasi mengenai Imbal Jasa Lingkungan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil kepada daerah-daerah hulu yang berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya sumber daya air yang dimanfaatkan oleh wilayah lain.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penyempurnaan hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan. Di samping itu, masukan dari para pemangku kepentingan juga akan terus dihimpun melalui sarana konsultasi dan formulir daring yang disediakan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap lahir rekomendasi yang mampu memperkuat kualitas regulasi daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.




Komentar