News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Sebut Notaris Harus Patuhi Aturan Untuk Kepastian Hukum Masyarakat

Kemenkum Sulbar Sebut Notaris Harus Patuhi Aturan Untuk Kepastian Hukum Masyarakat

MAMUJU – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat memperkuat peran pengawasan dan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris melalui pembahasan permohonan klarifikasi terkait pemeriksaan seorang Notaris sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat MKNW secara hybrid yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan melalui Zoom Meeting, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang juga merupakan anggota MKNW Sulbar. Pertemuan diikuti anggota MKNW dari berbagai unsur untuk membahas permohonan pemeriksaan tersebut secara komprehensif.

Dalam arahannya, Hidayat mengingatkan bahwa setiap proses pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional serta tetap berada dalam koridor kewenangan MKNW dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“MKN memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hidayat.

Kemenkum Sulbar Dorong Mamuju Tengah Perkuat JDIH dan Memanfaatkan Inovasi SUARAKU

 

Permohonan yang dibahas MKNW berkaitan dengan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat mengenai dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya diketahui pernah menggunakan jasa seorang Notaris di Kabupaten Mamuju.

Dalam forum tersebut, Notaris yang bersangkutan diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi serta memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam perkara. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan bagi MKNW dalam menilai posisi Notaris berdasarkan tugas dan kewenangan jabatannya.

Pembahasan juga melibatkan pandangan dari unsur akademisi. Dalam pandangannya, setiap pihak harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan kewenangan dan kewajiban masing-masing. Tanggung jawab seorang Notaris, khususnya, perlu dilihat dari ruang lingkup tugas jabatan yang secara hukum memang menjadi kewajibannya.

Dari unsur Notaris disampaikan bahwa keterkaitan dengan perkara berawal dari pembuatan suatu akta yang berkaitan dengan kepentingan para pihak. Namun, akta tersebut telah dibatalkan sebelum persoalan tersebut masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Kemenkum Sulbar Terima Peserta Program Magang Batch I 2026, Siap Beri Pendampingan

MKNW turut memperhatikan status perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, forum tidak diarahkan untuk menilai atau menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana, melainkan berfokus pada aspek kewenangan MKNW serta perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, MKNW menyepakati langkah tindak lanjut atas surat Polda Sulawesi Barat dengan memberikan tanggapan mengenai mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan Notaris oleh aparat penegak hukum melalui MKNW.

Tanggapan tersebut mencakup mekanisme pengajuan permohonan, prosedur pemanggilan, tata cara administrasi, serta jangka waktu yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Sinergitas antarlembaga harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille Yang Akan Digunakan di India

 

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antara MKNW, Notaris, dan aparat penegak hukum diperlukan agar setiap proses dapat berjalan secara tertib, transparan, serta tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional dan objektif, sekaligus memastikan jabatan Notaris dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement