MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat kesiapan pelaksanaan Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch I Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui pengarahan yang diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring melalui Zoom, Senin (10/8/2026).
Pengarahan yang berlangsung di Ruang Rapat Oemar Seno Adji tersebut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, mentor peserta pemagangan, serta JF Analis SDM Aparatur Kanwil Kemenkum Sulbar. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan sekaligus memastikan peserta memperoleh pendampingan selama mengikuti program.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa program pemagangan harus dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengenal secara langsung dinamika lingkungan kerja.
“Pemagangan bukan sekadar hadir dan menjalankan aktivitas di tempat kerja. Ini merupakan proses pembelajaran untuk membangun kedisiplinan, tanggung jawab, etika, sekaligus memahami bagaimana tugas pelayanan publik dilaksanakan secara profesional,” ujar Saefur Rochim.
Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch I Tahun 2026 resmi dimulai pada 10 Agustus 2026. Pesertanya ditempatkan di berbagai unit utama dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam pengarahan tersebut, para mentor mendapat penekanan mengenai peran penting mereka dalam mendampingi peserta. Pendampingan tidak hanya diarahkan pada pelaksanaan tugas, tetapi juga mencakup pengenalan terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum, budaya kerja, serta pemberian pengalaman praktis yang relevan dengan pengembangan kompetensi peserta.
Aspek administrasi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program. Peserta diwajibkan mencatat kehadiran maupun aktivitas harian melalui aplikasi pada hari yang sama dan paling lambat pukul 23.59. Selain itu, peserta harus menyusun laporan aktivitas harian yang selanjutnya diketahui atau mendapat persetujuan dari mentor.
Sementara itu, terkait penggunaan aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan/MagangHub, masih terdapat kendala teknis dalam tahapan penandatanganan perjanjian pemagangan. Kondisi tersebut tidak menghambat peserta untuk mulai menjalankan kegiatan magang maupun melakukan pencatatan aktivitas harian sambil menunggu sistem kembali normal.
Untuk mendukung proses pembayaran uang saku, peserta juga diminta memastikan kelengkapan informasi rekening bank serta menyertakan bukti kepemilikan rekening yang dapat diverifikasi. Adapun pembayaran uang saku dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain kompetensi teknis, aspek karakter turut menjadi perhatian. Peserta diingatkan untuk menjaga tata krama, etika komunikasi, sikap saling menghargai, serta kedisiplinan selama berada di lingkungan kerja. Kemampuan menyampaikan pendapat secara santun juga menjadi bagian dari sikap profesional yang perlu dibangun sejak mengikuti program.
Saefur Rochim berharap peserta dapat memanfaatkan seluruh rangkaian pemagangan untuk menggali pengetahuan dan pengalaman sebanyak mungkin.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar dan menyerap pengalaman. Jadikan lingkungan kerja sebagai ruang untuk membangun kemampuan, karakter, dan profesionalisme yang nantinya menjadi bekal ketika memasuki dunia kerja,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan memastikan proses pemagangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mentor dan pengelola program akan melakukan pendampingan secara berkelanjutan, termasuk dalam pemenuhan administrasi, pencatatan aktivitas, serta pelaporan kegiatan peserta.
Dengan pelaksanaan yang terarah dan dukungan pendampingan yang optimal, Program Pemagangan Nasional diharapkan tidak hanya memberikan pengalaman kerja kepada peserta, tetapi juga menjadi sarana membentuk generasi muda yang disiplin, kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.




Komentar