Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa setiap pengaduan, aspirasi, dan masukan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang semakin cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Forum pengaduan seperti ini menjadi ruang penting untuk mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat. Setiap pengaduan tidak boleh berhenti sebagai laporan, tetapi harus ditindaklanjuti menjadi solusi nyata. Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan AHU melalui pelayanan prima, percepatan penyelesaian pengaduan, serta optimalisasi konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 4 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara hybrid, Jumat (26/6), dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU. Forum ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah dialog terbuka antara Kementerian Hukum dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, konsultasi, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan hukum. Melalui forum ini, setiap permasalahan dibahas secara langsung bersama unit teknis terkait sehingga dapat menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur.
Pada Episode 4, pembahasan mencakup berbagai persoalan layanan, termasuk permasalahan status kewarganegaraan Jordan dan Joshua. Kementerian Hukum bersama unit teknis memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menyiapkan langkah penyelesaian melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Selain menjadi sarana penyelesaian pengaduan, forum ini juga menjadi media evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik. Berbagai masukan dari masyarakat dihimpun sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan proses bisnis pelayanan hukum agar semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Bagi Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian pengaduan secara cepat, tepat, dan akuntabel pada berbagai layanan Administrasi Hukum Umum, seperti layanan badan usaha, kenotariatan, kewarganegaraan, apostille, serta layanan AHU lainnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat budaya pelayanan prima dengan menjadikan setiap pengaduan dan masukan masyarakat sebagai dasar perbaikan layanan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




Komentar