Mamuju, 7 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) merupakan langkah strategis dalam mendorong inovasi daerah, meningkatkan daya saing, serta memberikan pelindungan hukum terhadap potensi intelektual yang dimiliki masyarakat Sulawesi Barat.
“Pengembangan Kekayaan Intelektual harus dilakukan secara kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mempercepat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Saefur Rochim.
Komitmen tersebut menjadi dasar pelaksanaan rapat Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (7/7). Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program prioritas sekaligus penyusunan langkah strategis guna mempercepat pencapaian target kinerja Tahun 2026.
Dalam arahannya, Hidayat menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh program Kekayaan Intelektual berjalan secara optimal. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, hingga aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah perkembangan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil koordinasi Kepala Kantor Wilayah dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, naskah akademik telah tersedia dan direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Selain itu, peserta rapat membahas sejumlah agenda strategis, antara lain koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terkait inventarisasi potensi paten daerah, penguatan komunikasi mengenai perkembangan permohonan merek dan merek kolektif, serta kolaborasi dengan Dinas Pariwisata dalam upaya pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Evaluasi juga dilakukan terhadap perkembangan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya memperluas layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait pemanfaatan royalti Kekayaan Intelektual, inventarisasi lagu daerah sebagai bagian dari pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, penyusunan video promosi Indikasi Geografis Kopi Kurrak Polewali Mandar, serta percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung tercapainya target kinerja Tahun 2026 sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, inovatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.




Komentar