Mamuju, 7 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sinergi yang dibangun dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan berbagai program pelayanan hukum. Dengan kolaborasi yang baik, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan hukum yang cepat, profesional, dan akuntabel,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (7/7). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi sekaligus membangun sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kedua pimpinan instansi membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Sulawesi Barat. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan berbagai program yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat saling mendukung serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), meliputi pendaftaran Perseroan Perorangan, pelayanan badan hukum, konsultasi dan pendampingan AHU, hingga berbagai layanan administrasi hukum lainnya yang bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Bidang Pelayanan AHU terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memiliki badan hukum melalui skema Perseroan Perorangan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan legalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan mitra usaha, sekaligus memperkuat daya saing pelaku UMK.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, turut menyampaikan bahwa Bidang Pelayanan AHU telah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Partai Gerakan Rakyat di Sulawesi Barat setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi ketentuan. Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah bertukar informasi serta memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan pelayanan hukum di daerah. Dengan komunikasi yang semakin intensif, kedua instansi berkomitmen membangun kerja sama yang lebih erat dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Di akhir pertemuan, Saefur Rochim kembali menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk terus menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sinergi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi fondasi penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum serta memperkuat kepastian hukum di Sulawesi Barat.




Komentar