Mamuju, 13 Juli 2026 – Akselerasi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Sulawesi Barat terus dipacu melalui koordinasi intensif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (13/7). Pertemuan ini menjadi aksi nyata dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati kedua belah pihak demi mempercepat pendataan aset budaya lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menggarisbawahi bahwa pemetaan dan pendaftaran KIK memiliki nilai strategis yang tinggi. Bukan sekadar menjaga orisinalitas identitas daerah, langkah ini juga memberikan payung hukum yang kuat bagi warisan leluhur masyarakat Sulbar.
“Kekayaan budaya yang dimiliki Sulawesi Barat merupakan aset yang sangat berharga. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar potensi budaya tersebut dapat diinventarisasi, didokumentasikan, dan memperoleh pelindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” tegas Saefur Rochim.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, memaparkan bahwa agenda krusial pasca-PKS ini adalah menghimpun seluruh data kebudayaan tradisional dari berbagai kabupaten di Sulbar. Tahapan kurasi dan inventarisasi ini wajib diselesaikan sebelum berkasnya resmi diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pihaknya mengimbau Dispoparekraf Sulbar untuk segera menyisir beragam potensi yang memenuhi kriteria KIK, mulai dari lagu daerah, permainan rakyat, ekspresi budaya tradisional, hingga pengetahuan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat.
Merespons hal tersebut, Kepala Dispoparekraf Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menyatakan kesiapan penuh instansinya untuk menyukseskan program ini. Ia menyebut Sulbar gudangnya kuliner unik hingga atraksi adat yang sangat layak dipatenkan secara komunal. Meski begitu, Bau Akram mengakui adanya kendala teknis dalam menyusun dokumen pendukung, terutama pada penyusunan narasi sejarah, detail karakteristik, serta pembuktian ikatan filosofis kebudayaan tersebut dengan masyarakat setempat yang memerlukan data valid dari para budayawan atau tokoh adat.
Menyikapi kendala tersebut, Hidayat Yasin memastikan bahwa tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar siap turun tangan memberikan asistensi langsung, mulai dari proses pelacakan sejarah hingga penyusunan draf dokumen usulan. Melalui kolaborasi lintas instansi ini, kedua pihak optimis target dokumentasi dan pendaftaran KIK dapat tercapai lebih cepat untuk membentengi kekayaan lokal dari klaim pihak lain, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi kreatif bagi pembangunan daerah.




Komentar