Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi inovator dan pelaku usaha Indonesia untuk memasuki pasar Rusia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen DJKI dalam memperluas jejaring internasional guna meningkatkan kualitas pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia,” ujar Hermansyah, Selasa (7/7/2026) di Jenewa.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati sejumlah agenda strategis, antara lain kerja sama pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten.
Selain itu, kedua negara juga akan saling mendukung di forum World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk terkait usulan Indonesia di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) serta dukungan terhadap pengembangan sistem multibahasa pada pendaftaran internasional WIPO.
“Kedua negara juga sepakat memperkuat pelindungan Indikasi Geografis melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik. Kami optimistis bahwa penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara,” kata Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP). Sebaliknya, Indonesia mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya, kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual menjadi momentum penting untuk memperluas peluang bagi para inovator, pelaku UMKM, akademisi, dan masyarakat di daerah agar hasil karya mereka memperoleh pelindungan yang lebih kuat sekaligus memiliki akses yang lebih luas ke pasar global.
“Kolaborasi antara DJKI dan Rospatent merupakan langkah strategis yang akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Indonesia, termasuk di daerah. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap mendukung implementasi berbagai program tindak lanjut kerja sama ini melalui penguatan layanan kekayaan intelektual, pendampingan kepada para inovator, serta mendorong lahirnya lebih banyak karya yang terlindungi dan mampu bersaing di pasar internasional. Kami berharap peluang kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Sulawesi Barat untuk meningkatkan nilai tambah produk dan inovasi daerah,” ujar Saefur Rochim.
“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia di tingkat global,” tutup Hermansyah.




Komentar