MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Koordinasi Penanganan Perkara Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (17/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penanganan perkara Kekayaan Intelektual harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan dengan DJKI menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di daerah.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar setiap pengaduan dapat ditangani secara cepat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian perkara juga harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan koordinasi dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI yang menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan sarana evaluasi pelaksanaan penanganan perkara Kekayaan Intelektual selama Semester I Tahun 2026 sekaligus memperkuat kolaborasi antara Direktorat Penegakan Hukum dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam arahannya disampaikan bahwa tren pengaduan perkara Kekayaan Intelektual terus mengalami peningkatan sehingga diperlukan percepatan penyelesaian perkara, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam menangani setiap laporan secara profesional dan akuntabel. Kantor Wilayah yang masih memiliki tunggakan perkara juga diminta segera melaksanakan koordinasi dan gelar perkara, baik secara luring maupun daring, agar Direktorat Penegakan Hukum dapat memberikan asistensi terhadap proses penyelesaiannya.
Selain itu, DJKI juga menetapkan mekanisme pendampingan antara penyidik pusat dan penyidik di Kantor Wilayah guna memastikan setiap kendala penanganan perkara dapat segera ditindaklanjuti secara terpadu sehingga target kinerja penyelesaian perkara Kekayaan Intelektual dapat tercapai secara optimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa perkara dugaan pelanggaran Hak Cipta yang menjadi perhatian Direktorat Penegakan Hukum DJKI pada prinsipnya telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian. Fasilitasi penyelesaian tersebut dilaksanakan pada 6 Mei 2026 dengan menghadirkan perwakilan Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa perkembangan penyelesaian perkara tersebut telah dilaporkan kepada Direktur Penegakan Hukum DJKI pada 25 Mei 2026 di Jakarta dan menjadi bagian dari laporan kinerja Kantor Wilayah yang berhasil mencapai realisasi kinerja 100 persen pada Juni 2026.
Ia menerangkan bahwa penyelesaian perkara didasarkan pada sejumlah pertimbangan, yakni tidak ditemukannya unsur komersial dalam penggunaan karya yang disengketakan, pengaduan telah melewati batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku, status terlapor yang telah meninggal dunia, serta adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme musyawarah.
Saefur Rochim menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus meningkatkan koordinasi dengan DJKI dalam setiap penanganan perkara Kekayaan Intelektual. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap para pemegang hak sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
“Melalui koordinasi yang semakin erat, kami optimistis kualitas penanganan perkara Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat akan semakin baik. Kami akan terus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap proses penyelesaian perkara,” tutup Saefur Rochim.




Komentar