MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang didukung oleh data aset yang valid dan terintegrasi. Menurutnya, percepatan pensertipikatan tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang semakin transparan dan akuntabel.
“Keakuratan data merupakan kunci dalam pengelolaan BMN. Oleh sebab itu, sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar seluruh proses pensertipikatan dapat berjalan lancar dan setiap aset negara tercatat sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Saefur Rochim saat menanggapi pelaksanaan Rapat Teknis Pembidangan Tanah pada Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Kelengkapan Atribut Master Aset yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/7).
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta berbagai satuan kerja dalam rangka mempercepat penyelesaian pensertipikatan BMN berupa tanah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data aset pada aplikasi SIMAN.
Selama pembahasan, peserta rapat mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lapangan, seperti perbedaan data antara SIMAN dan basis data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perubahan luas bidang tanah, ketidaksesuaian data pemegang hak, hingga sertipikat yang masih mencakup beberapa bidang tanah.
DJKN menjelaskan bahwa informasi pada aplikasi SIMAN terhubung langsung dengan data ATR/BPN sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, satuan kerja diminta segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh klarifikasi maupun pembaruan data sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Rapat juga membahas mekanisme penyelesaian terhadap bidang tanah yang belum memiliki data lengkap maupun aset yang digunakan secara bersama. Dalam kondisi tersebut, satuan kerja didorong memperkuat koordinasi dengan KPKNL dan Kantor Pertanahan agar proses verifikasi serta pembaruan data dapat diselesaikan lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berbagai isu teknis turut menjadi perhatian, mulai dari implementasi sertipikat elektronik, hasil pengukuran ulang yang mengubah luas tanah, hingga sinkronisasi data antarinstansi. DJKN menegaskan bahwa pembaruan data harus terus dilakukan agar informasi aset negara yang tercatat dalam SIMAN benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Saefur Rochim menyatakan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap mendukung setiap langkah percepatan pensertipikatan BMN melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Apabila koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik, proses pensertipikatan aset negara akan semakin cepat dan pengelolaan BMN menjadi lebih tertib. Hal ini akan memperkuat akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara,” tutup Saefur Rochim.




Komentar