Mamuju
Beranda » Berita » Rutan Mamuju Bersama Kanwil Ditjenpas Sulbar Gelar Sidang TPP Bahas Pengusulan Remisi Warga Binaan

Rutan Mamuju Bersama Kanwil Ditjenpas Sulbar Gelar Sidang TPP Bahas Pengusulan Remisi Warga Binaan

Keterangan : Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Mamuju

Mamuju, –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas pengusulan remisi bagi Warga Binaan, Senin (27/7). Sidang dilaksanakan di Ruangan Rapat Rutan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, Ronald Heru Praptama, A.Md.IP., S.H., M.H, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E, S.H, anggota TPP, PemWarga Binaan, dan tim TPP dari Kanwil Ditjenpas Sulbar.

Dalam sidang kali ini, Tim TPP Rutan Mamuju mengagendakan pembahasan bagi 6 orang Warga Binaan yang akan diusulkan Remisi Umum beserta Remisi Tamping Pemuka bagi 5 orang Warga Binaan. Ketua Tim TPP, Iskandar, S.H, menjelaskan seluruh Warga Binaan yang diusulkan remisi sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Bidang Pelayanan & Pembinaan Selaku Ketua TPP Kanwil Ditjenpas Sulbar mengatakan untuk memastikan seluruh jajaran di Kanwil Ditjenpas Sulbar serta menjalankan proses evaluasi berdasarkan indikator rekam jejak perilaku yang terukur melalui Instrumen Sistem Pembinaan Narapidana (ISPN).

“Remisi bukan sekadar hak yang diberikan begitu saja, melainkan bentuk apresiasi negara bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan iktikad baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mematuhi aturan tata tertib selama menjalani masa pidana. Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa hak-hak bersyarat bagi warga binaan, khususnya pengusulan remisi, diberikan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Police Goes to School, Satlantas Polresta Mamuju Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, berkomitmen penuh untuk mengawal setiap proses pengusulan remisi Warga Binaan agar berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sidang TPP menjadi wadah penilaian yang adil dan objektif.

“Seluruh usulan remisi yang kami usulakan merupakan hasil evaluasi nyata atas kedisiplinan dan keaktifan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan di Rutan Mamuju. Harapan kami, momen ini terus memotivasi seluruh warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dan siap kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sesuai edaran dari Ditjenpas, Pelaksanaan Sidang TPP menggunakan format baru dimana Kanwil dan juga Bapas terlibat dalam pelaksanaannya. Perubahan ini merupakan wujud transparansi dan check and balances antara Kanwil dan Lapas/Rutan dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement