MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) harus dipahami sebagai instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan hukum di daerah, bukan sekadar sarana memperoleh nilai dalam proses evaluasi. Menurutnya, implementasi IRH menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.
“Target utama IRH bukan hanya capaian angka penilaian, tetapi bagaimana reformasi hukum benar-benar menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Perubahan Variabel, Indikator, dan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027, Rabu (29/7), di Ruang Rapat Seno Aji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh Bagian Hukum pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman sejak dini mengenai perubahan variabel, indikator, dan data dukung yang akan digunakan dalam Penilaian IRH Tahun 2027, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan pelaksanaan program sepanjang Tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang menjadi bahan penilaian IRH Tahun 2027 bersumber dari kegiatan yang dilaksanakan selama Tahun 2026. Karena itu, setiap pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan pelaksanaan program, dokumentasi kegiatan, serta kelengkapan data pendukung sesuai indikator terbaru agar proses penilaian dapat berjalan optimal.
Pada sesi pemaparan materi, Astuti Toding menjelaskan sejumlah perubahan dalam indikator IRH Tahun 2027. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pelaksanaan harmonisasi agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau izin prakarsa, peningkatan keterlibatan pimpinan dalam proses harmonisasi, penguatan partisipasi masyarakat pada pembentukan serta analisis dan evaluasi regulasi, optimalisasi peran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, peningkatan kompetensi aparatur, hingga penguatan kualitas layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sebagai bentuk inovasi untuk mendukung indikator partisipasi publik, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut memperkenalkan Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik (SUARAKU). Platform digital tersebut dirancang sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan, aspirasi, maupun pengalaman terhadap regulasi yang sedang dianalisis. Kehadiran SUARAKU diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan berbasis bukti (evidence-based policy), sekaligus menjadi salah satu pendukung dalam pemenuhan indikator IRH.
Dalam kesempatan itu, Saefur Rochim menginstruksikan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum agar terus melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat selama Tahun 2026. Pendampingan tersebut meliputi asistensi terhadap pemenuhan indikator, penguatan dokumentasi data dukung, serta koordinasi berkelanjutan agar setiap daerah siap menghadapi proses Penilaian IRH Tahun 2027.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum. Dengan persiapan yang lebih dini, pendampingan yang berkesinambungan, serta pemanfaatan inovasi SUARAKU, diharapkan kualitas tata kelola hukum di Sulawesi Barat semakin meningkat dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.




Komentar