News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille Yang Akan Digunakan di India

Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille Yang Akan Digunakan di India

MAMUJU – Kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum lintas negara terus mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Salah satunya melalui layanan Apostille yang memudahkan masyarakat dalam menyiapkan dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.

Terbaru, Kanwil Kemenkum Sulbar menyerahkan Sertifikat Apostille atas salinan Kutipan Akta Nikah milik masyarakat yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi di India. Pelayanan sekaligus pencetakan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (10/8/2026).

Sertifikat Apostille diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Wardi. Kehadiran pejabat dalam proses penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan sesuai prosedur.

Hidayat Yasin menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk kepentingan administrasi di negara lain.

“Kami ingin layanan Apostille benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan administrasi di luar negeri. Dengan tersedianya pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil, masyarakat tidak perlu lagi mencari layanan pencetakan di luar daerah,” ujar Hidayat.

Sambut Peserta Magang Nasional, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

 

Ia menjelaskan, dokumen yang diproses pada kesempatan tersebut merupakan salinan Kutipan Akta Nikah yang dipersiapkan untuk digunakan di India. Sertifikat Apostille menjadi bagian dari proses pengesahan dokumen publik agar dapat diterima untuk keperluan tertentu di negara tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hidayat, peningkatan kualitas pelayanan menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Sulbar, termasuk dalam memastikan proses verifikasi dokumen berlangsung secara akurat dan transparan.

“Kami terus membangun koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maupun instansi terkait untuk memastikan setiap persyaratan terpenuhi dengan baik. Kami berharap layanan ini semakin mudah diakses masyarakat dan mampu memberikan kepastian dalam kebutuhan administrasi hukum internasional,” jelasnya.

 

Kemenkum Sulbar Dorong Mamuju Tengah Perkuat JDIH dan Memanfaatkan Inovasi SUARAKU

Dalam pelaksanaannya, layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Sulbar telah menyesuaikan dengan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Masyarakat juga memiliki pilihan layanan Apostille fast-track dengan tarif Rp500.000 per dokumen. Layanan tersebut ditujukan bagi pemohon yang membutuhkan proses penyelesaian lebih cepat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan layanan administrasi hukum internasional merupakan bagian dari strategi Kanwil untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Sulawesi Barat memperoleh akses yang semakin mudah terhadap berbagai layanan hukum. Kehadiran layanan pencetakan Apostille di Kanwil merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang dekat, cepat, dan memberikan kepastian,” ujar Saefur.

 

Kemenkum Sulbar Terima Peserta Program Magang Batch I 2026, Siap Beri Pendampingan

Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mengoptimalkan pelayanan Apostille melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta berbagai instansi terkait.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan efektif, transparan, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Melalui penguatan layanan Apostille di daerah, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan kepentingan hukum yang berkaitan dengan negara lain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement