News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Mamuju Tengah Perkuat JDIH dan Memanfaatkan Inovasi SUARAKU

Kemenkum Sulbar Dorong Mamuju Tengah Perkuat JDIH dan Memanfaatkan Inovasi SUARAKU

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan dan evaluasi regulasi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (10/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar itu membahas penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pemanfaatan E-PUS BPHN, serta inovasi Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik (SUARAKU).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengelolaan informasi hukum tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat secara mudah.

“Penguatan JDIH, pemanfaatan perpustakaan hukum digital, dan penyediaan ruang partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin terbuka, mudah diakses, dan memberikan manfaat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Mamuju Tengah diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Muh. Mahsyar, dan diterima oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sambut Peserta Magang Nasional, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Salah satu agenda yang dibahas adalah pemanfaatan E-PUS BPHN, perpustakaan digital yang dikembangkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Platform tersebut menyediakan berbagai koleksi digital, mulai dari literatur hukum, sejarah, biografi, Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), hingga artikel yang ditulis para pakar hukum Indonesia.

Koleksi yang tersedia di E-PUS BPHN merupakan sumber referensi resmi yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, baik aparatur pemerintah, mahasiswa, akademisi, notaris maupun masyarakat umum.

Selain itu, koordinasi juga diarahkan pada penguatan pengelolaan JDIH Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa JDIH Mamuju Tengah mulai dikembangkan dengan menggunakan ILDIS V4 dan secara bertahap akan melakukan migrasi data dari sistem sebelumnya.

Untuk dokumen hukum yang dihasilkan pada tahun berjalan, pengelola JDIH Mamuju Tengah diarahkan agar langsung menggunakan ILDIS V4 sehingga pengelolaan dan publikasi dokumen dapat dilakukan secara lebih tertata.

Namun, dalam proses pengembangannya masih terdapat kendala teknis berupa gangguan keamanan siber yang berdampak pada sejumlah fungsi sistem, termasuk akses login dan pengunggahan dokumen. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi ekosistem website Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Kemenkum Sulbar Terima Peserta Program Magang Batch I 2026, Siap Beri Pendampingan

Kendala tersebut telah dikoordinasikan melalui PIC JDIH Zona Sulawesi Barat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pusat JDIH dan Literasi Hukum. Pemkab Mamuju Tengah juga didorong bergabung dalam grup komunikasi pengguna ILDIS sebagai sarana koordinasi dan pertukaran informasi dalam penyelesaian kendala teknis.

Di sisi lain, Kanwil Kemenkum Sulbar turut memperkenalkan SUARAKU (Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik) sebagai inovasi yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.

Melalui SUARAKU, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, maupun aspirasi terhadap regulasi yang menjadi objek analisis dan evaluasi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan partisipasi bermakna sekaligus mendukung pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Muh. Mahsyar menyampaikan bahwa Pemkab Mamuju Tengah telah mengajukan salah satu Peraturan Daerah untuk menjadi objek Analisis dan Evaluasi melalui SUARAKU.

Dengan demikian, Perda tersebut nantinya dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat Mamuju Tengah untuk menyampaikan pandangan terhadap regulasi yang berlaku di daerah.

Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille Yang Akan Digunakan di India

Saefur Rochim menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam evaluasi regulasi penting untuk memastikan peraturan yang berlaku tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang baik perlu terus dievaluasi dan mendapatkan masukan dari masyarakat. Karena itu, kami mendorong pemanfaatan SUARAKU agar masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi terhadap peraturan daerah,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mamuju Tengah akan mendorong pemanfaatan E-PUS BPHN di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat. Sementara pengelolaan JDIH akan terus dimonitor hingga ILDIS V4 dapat berfungsi secara optimal.

Pemkab Mamuju Tengah juga didorong melakukan inventarisasi serta pencadangan dokumen hukum secara berkala, sehingga dokumen seperti Propemperda, Naskah Akademik, rancangan peraturan, dokumen pembahasan, peraturan yang telah diundangkan, hingga kajian hukum dapat segera dipublikasikan setelah sistem kembali normal.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah semakin kuat dalam menghadirkan ekosistem informasi hukum yang tertib, mudah diakses, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement