PASANGKAYU, Kabarsulbar.com – Persoalan dugaan limbah yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Keluhan warga disebut telah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini masyarakat masih menantikan penyelesaian yang dinilai transparan dan memberikan kepastian.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Kabupaten Pasangkayu. Ketua IJS Pasangkayu, A. Ansar, menyatakan pihaknya hadir untuk membawa suara dan aspirasi masyarakat terdampak agar persoalan lingkungan tidak berhenti sebatas keluhan tanpa penyelesaian. Selasa (11/8/26).
Menurut A. Ansar, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap dugaan pencemaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat terus bertahun-tahun menyampaikan keluhan, tetapi tidak mendapatkan kepastian. IJS hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak dan mendorong agar persoalan ini diperiksa secara transparan,” tegas A. Ansar.
Ia meminta pemerintah dan instansi lingkungan hidup terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sumber yang diduga berkaitan dengan persoalan limbah tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya melihat kondisi air secara kasat mata. Pemerintah perlu memeriksa sistem pengelolaan limbah perusahaan, saluran pembuangan, kolam pengolahan, titik aliran air, serta mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium sesuai prosedur.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Harus ada tindakan sesuai aturan dan pihak yang bertanggung jawab wajib melakukan penanganan,” ujarnya.
A. Ansar juga meminta pihak perusahaan PT Palma Sumber Lestari (PSL) tidak mengabaikan keresahan masyarakat yang muncul terkait dugaan limbah tersebut.
Menurutnya, perusahaan sebagai bagian dari aktivitas usaha di wilayah tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kami meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan. Namun, jika ada masyarakat yang mengeluhkan kondisi lingkungan selama bertahun-tahun, keluhan itu harus dijawab dengan fakta, bukan dibiarkan tanpa kepastian,” kata A. Ansar.
IJS Pasangkayu menegaskan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat bukan berarti menghakimi pihak perusahaan. Justru, menurut IJS, pemeriksaan secara terbuka diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan dan membuktikan kondisi sebenarnya.
“Solusinya harus transparan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan lingkungan mereka. Perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bahwa pengelolaan limbahnya telah sesuai ketentuan,” tambahnya.
IJS Pasangkayu berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, perusahaan, dan instansi teknis, sehingga persoalan dugaan limbah tersebut tidak kembali menjadi polemik yang berulang setiap tahun.
“Masyarakat jangan hanya menjadi pihak yang menanggung dampak. Jika ada persoalan lingkungan, harus ada solusi, harus ada kepastian, dan harus ada transparansi,” pungkas A. Ansar.
Tim IJS Pasangkayu




Komentar