Pasangkayu
Beranda » Berita » Ritel Modern Semakin Menjamur di Pasangkayu, Bemnus Sulbar Soroti Tidak Adanya Regulasi Yang Tegas dari Pemerintah Daerah

Ritel Modern Semakin Menjamur di Pasangkayu, Bemnus Sulbar Soroti Tidak Adanya Regulasi Yang Tegas dari Pemerintah Daerah

Pasangkayu, Kabarsulbar.com – Pertumbuhan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di Kabupaten Pasangkayu semakin menjamur. Kehadiran investasi dan ritel modern pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika pertumbuhan ekonomi daerah, namun perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan penataan yang mampu melindungi keberlangsungan pasar rakyat, warung, kios, dan pelaku UMKM lokal.

Persoalannya, hingga saat ini belum terlihat adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara komprehensif mengatur penataan dan pembinaan ritel modern di Kabupaten Pasangkayu. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pasangkayu agar perkembangan ritel modern tidak berlangsung tanpa arah dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.

Keberadaan ritel modern yang semakin dekat dengan kawasan perdagangan masyarakat berpotensi memengaruhi pola belanja konsumen dan omzet pedagang kecil. Karena itu, pemerintah perlu memiliki instrumen kebijakan yang jelas mengenai lokasi, zonasi, jarak dengan pasar rakyat, jumlah gerai, jam operasional, kemitraan dengan UMKM, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan investasi atau menolak kehadiran Indomaret dan Alfamidi. Yang menjadi persoalan adalah ketiadaan kebijakan penataan yang kuat dan berpihak pada keseimbangan ekonomi lokal. Jangan sampai investasi tumbuh pesat, sementara warung masyarakat dan pedagang kecil justru semakin kehilangan pelanggan dan ruang untuk bertahan.

Kami mendesak DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk tidak membiarkan persoalan penataan ritel modern hanya menjadi urusan administrasi perizinan.

Limbah Palma Jadi Sorotan Bertahun-tahun, Warga Desak Solusi Transparan, IJS Bawa Suara Masyarakat

DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang harus digunakan untuk memastikan perkembangan investasi berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Pemerintah bersama DPRD perlu segera menyusun Perda Penataan dan Pembinaan Toko Modern yang mengatur:
• Zonasi dan lokasi pendirian ritel modern;
• Jarak dengan pasar rakyat dan usaha mikro/kecil;
• Kajian dampak ekonomi sebelum pendirian gerai;
• Pengendalian jumlah dan kepadatan gerai;
• Perlindungan terhadap pedagang kecil;
• Kemitraan dengan UMKM lokal;
• Kewajiban menyediakan ruang bagi produk lokal;
• Pengaturan jam operasional;
• Mekanisme pengaduan masyarakat;
• Pengawasan dan evaluasi izin;
• Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan.

Pembangunan ekonomi daerah tidak boleh hanya diukur dari banyaknya investasi yang masuk. Pembangunan juga harus dilihat dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan DPRD Kabupaten Pasangkayu agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ritel modern dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi penataannya.

(Zoel Fitrah Anwar, Bendahara Bemnus Sulbar)

Investigasi Dugaan Limbah Palma Sumber Lestari, IJS Pasangkayu Minta Pembuktian Secara Terbuka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement