News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Bekali Pelajar, Cegah Ancaman Pernikahan Dini

Kemenkum Sulbar Bekali Pelajar, Cegah Ancaman Pernikahan Dini

Majene — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penguatan kesadaran hukum sejak bangku sekolah menjadi langkah penting untuk mencegah pernikahan dini dan menjaga masa depan generasi muda. Hal tersebut disampaikannya menanggapi penyuluhan hukum keliling yang digelar Kanwil Kemenkum Sulbar di SMA Negeri 2 Majene, MAN 1 Majene, dan SMAN 1 Tinambung, Senin (24/8/2026).

Saefur Rochim menekankan pemahaman hukum perlu diberikan sebelum persoalan muncul. Pengetahuan mengenai batas usia perkawinan dan konsekuensi pernikahan dini diharapkan membantu pelajar mempertimbangkan aspek hukum, pendidikan, kesehatan, mental, serta masa depan sebelum mengambil keputusan.

Penguatan kesadaran hukum juga diharapkan tidak berhenti di ruang sekolah. Pelajar dapat mengambil peran sebagai agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman mengenai pencegahan pernikahan dini di lingkungan sosial.

Penyuluhan diisi Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana. Materi mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Mardiana juga menguraikan konsekuensi pernikahan dini yang perlu menjadi perhatian pelajar. Risiko kesehatan reproduksi yang belum matang, potensi putus sekolah, ketidaksiapan mental, kerentanan terhadap perceraian, serta dampak sosial dan ekonomi menjadi bagian dari pembahasan.

Kemenkum Sulbar Harap Posbankum Respon Kebutuhan Masyarakat

“Batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Selain memahami ketentuan tersebut, para pelajar perlu mengetahui berbagai dampak negatif pernikahan dini, mulai dari risiko kesehatan reproduksi yang belum matang, tingginya potensi putus sekolah, kerentanan terhadap perceraian akibat ketidaksiapan mental, hingga dampak sosial-ekonomi yang dapat memicu lingkaran kemiskinan baru di masyarakat,” jelas Mardiana.

Pihak SMA Negeri 2 Majene, MAN 1 Majene, dan SMAN 1 Tinambung menyambut positif kegiatan tersebut. Penyuluhan dinilai memberi ruang bagi siswa memperoleh pemahaman hukum secara langsung mengenai persoalan yang beririsan dengan pendidikan dan masa depan mereka.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar akan menjadwalkan kunjungan berkala ke sekolah menengah atas sederajat lainnya di Kabupaten Majene. Beberapa sekolah juga akan diarahkan menjadi sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement