News
Beranda » Berita » Bahas Sanksi Pidana Dalam Perda, Kemenkum Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Per UU

Bahas Sanksi Pidana Dalam Perda, Kemenkum Sulbar Ikuti Pendalaman Materi Per UU

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan perubahan sistem hukum pidana menjadi perhatian dalam proses pembentukan regulasi di daerah. Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengawal Pemerintah Daerah agar setiap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak lagi memuat ancaman pidana kurungan.

Hal itu disampaikannya menanggapi Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana: Tantangan dan Implementasi” yang berlangsung secara virtual, Jumat (28/8/2026).

Forum tersebut membahas perubahan paradigma hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Perubahan tersebut menempatkan pidana penjara sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) serta mendorong pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Salah satu pembahasan menyoroti posisi sanksi pidana dalam Perda. Dalam sesi diskusi ditegaskan bahwa sanksi pidana kurungan telah dihapuskan dari sistem hukum pidana yang baru, termasuk untuk produk Perda.

Konsekuensinya, Perda saat ini hanya dapat mengatur pidana denda dengan batas maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.

IRH 2027 Berubah, Kemenkum Sulbar Siapkan Pemda Hadapi Indikator Baru

Saefur Rochim menegaskan, perubahan tersebut perlu diterjemahkan secara tepat dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Kanwil Kemenkum Sulbar tidak hanya mempedomani ketentuan baru tersebut, tetapi juga akan mengedukasi dan mengawal Pemerintah Daerah dalam penyusunan regulasi.

“Pengawalan ini penting agar setiap rumusan dalam draf Perda selaras dengan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana,” ujar Saefur.

Selain memastikan tidak terdapat lagi ancaman pidana kurungan dalam draf Raperda, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memastikan rumusan pidana denda tidak melampaui batas kategori III.

Langkah tersebut menjadi bagian dari fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah di Sulawesi Barat agar regulasi yang dibentuk Pemerintah Daerah tetap selaras dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional.

Melalui pengawalan sejak tahap penyusunan, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong Pemerintah Daerah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.

Kemenkum Sulbar Kawal IRH, Rekomendasi Tak Boleh Mandek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement