MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pengawalan terhadap tindak lanjut rekomendasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif. Langkah tersebut dibahas dalam Evaluasi Pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (28/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi evaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026, kepatuhan tindak lanjut rekomendasi, serta sosialisasi variabel dan indikator penilaian IRH Tahun 2027.
Dalam evaluasi tersebut, Tim Sekretariat Nasional (TSN) IRH menyoroti pelaksanaan tahapan penilaian, kualitas dan kelengkapan data dukung, penilaian mandiri, validasi sanggah, hingga koordinasi antara Tim Penilai Nasional, Tim Sekretariat Wilayah (TSW), dan Pemerintah Daerah.
Salah satu perhatian utama diarahkan pada tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian. TSN menekankan pentingnya memastikan rekomendasi tidak sekadar dipenuhi secara administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.
Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting untuk melihat keberlanjutan reformasi hukum sekaligus mengukur efektivitas perbaikan tata kelola regulasi di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan IRH Tahun 2026 serta meningkatkan pemantauan terhadap kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi.
Pengawalan tidak berhenti pada pemantauan. Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan melakukan sosialisasi dan asistensi agar perbaikan yang dilakukan Pemerintah Daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Kepala P4HN Rahendro Jati dalam kegiatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus menegaskan tiga agenda forum, yakni evaluasi pelaksanaan penilaian, kepatuhan tindak lanjut rekomendasi, serta persiapan menghadapi instrumen IRH Tahun 2027.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mengarahkan evaluasi IRH tidak sekadar menjadi proses penilaian tahunan, tetapi menjadi pijakan untuk memastikan rekomendasi menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola hukum di daerah.




Komentar