News
Beranda » Berita » Akses Layanan AHU Perlu Diperluas, Kemenkum Sulbar Siapkan Kolaborasi

Akses Layanan AHU Perlu Diperluas, Kemenkum Sulbar Siapkan Kolaborasi

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menajamkan pemetaan calon mitra untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan AHU di Sulawesi Barat. Langkah tersebut dibahas bersama Tim Penanganan Kerja Sama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kanwil Kemenkum Sulbar, Mamuju, Kamis (27/8/2026).

Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi pertemuan bersama Tim Penanganan Kerja Sama Ditjen AHU yang membahas pendalaman dan validasi hasil pemetaan potensi kerja sama, termasuk kebutuhan layanan AHU dan instansi atau stakeholder yang berpotensi menjadi mitra strategis.

Pemetaan tersebut diarahkan untuk membaca kebutuhan layanan secara lebih tepat. Pengembangan kerja sama disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat serta karakteristik wilayah Sulawesi Barat agar kolaborasi yang dibangun tidak berhenti pada urusan administratif.

Sejumlah layanan menjadi bagian dari pembahasan, seperti Perseroan Perorangan, badan hukum partai politik, Apostille, serta layanan administrasi hukum lainnya yang membutuhkan dukungan dan sinergi dengan instansi terkait.

Saefur Rochim melalui jajaran pelayanan AHU juga mengoptimalkan peran Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai penghubung antara Ditjen AHU dengan pemerintah daerah dan stakeholder di wilayah.

IRH 2027 Berubah, Kemenkum Sulbar Siapkan Pemda Hadapi Indikator Baru

Peran tersebut mencakup membuka ruang koordinasi, mengidentifikasi kebutuhan, serta menjembatani pelaksanaan program dan kebijakan layanan AHU di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Tim Ditjen AHU membahas skala prioritas calon mitra serta bentuk kerja sama yang dapat dijalankan. Sosialisasi bersama, konsultasi layanan, peningkatan kapasitas aparatur, pendampingan teknis, hingga pelayanan AHU secara kolaboratif menjadi bentuk kerja sama yang dipertimbangkan.

Hasil pembahasan menjadi bahan untuk menajamkan prioritas mitra, menyusun rencana kegiatan, dan menentukan langkah implementasi kerja sama.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengubah hasil pemetaan menjadi kolaborasi berkelanjutan yang mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan administrasi hukum bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Kawal IRH, Rekomendasi Tak Boleh Mandek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement