Mamuju Tengah, – Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah istilah umum untuk pekerja di instansi pemerintah yang statusnya bukan PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), mencakup tenaga honorer, harian lepas, sukarelawan, dan peserta magang yang membantu tugas operasional dan administrasi.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah terdapat 2 Satpam, 2 Cleaning Servis, 1 Driver dan 1 Tenaga Pendukung Kehumasan yang menjadi tenaga tambahan di Tahun Anggaran 2026.
Tenaga pendukung non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yang sering dikenal sebagai tenaga honorer atau kontrak, memegang peran penting dalam menjaga kelancaran operasional dan mendukung fungsi satuan kerja dibidang non teknis dan non administratif.
Manfaat utama dari keberadaan tenaga pendukung non-ASN yang Menjaga Kelancaran Operasional Mereka terlibat dalam berbagai tugas dan tanggung jawab sehari-hari yang esensial untuk mendukung fungsi inti organisasi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Penelaah Teknis Kebijakan, Busman menegaskan “agar para tenaga pendukung Non ASN bekerja optimal, efektif dan fleksibel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing” dalam pengarahannya pada Senin (24/08/2026).
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#TanyaATRBPN
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar