News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Matangkan Ranperbup UPTD Lingkup.Polman, Sesuaikan Kebutuhan

Kemenkum Sulbar Matangkan Ranperbup UPTD Lingkup.Polman, Sesuaikan Kebutuhan

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas dan Balai Kabupaten Polewali Mandar memiliki substansi yang matang sebelum ditetapkan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD pada Dinas dan Balai Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan melalui Zoom, Rabu (9/9/2026).

Menurut Saefur, keterlibatan pimpinan dalam proses harmonisasi menjadi indikator komitmen pemerintah daerah terhadap pembentukan produk hukum berkualitas. Komitmen tersebut perlu terus disertai pengembangan sumber daya manusia agar kualitas regulasi yang dihasilkan semakin baik.

“Kita berharap pertemuan ini dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas. Untuk mewujudkannya, pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan secara rutin agar kemampuan dalam menghasilkan produk hukum terus meningkat,” ujar Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, turut hadir dalam pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar, serta unsur terkait lainnya.

Kemenkum Sulbar Ubah Karya Lokal Jadi Aset Ekonomi Kreatif

John menilai harmonisasi menjadi tahapan penting untuk melihat kembali kelengkapan dan ketepatan substansi sebelum rancangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setiap catatan dalam proses harmonisasi perlu ditindaklanjuti agar rancangan memiliki pengaturan yang jelas, lengkap, dan dapat dilaksanakan. Penyempurnaan pada tahap ini menjadi bagian penting sebelum produk hukum ditetapkan,” kata John.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Fahriani, memaparkan hasil harmonisasi dengan sejumlah catatan terhadap rancangan. Pada bagian judul, frasa “pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar” disarankan untuk dihapus.

Pada batang tubuh, penggunaan frasa Dinas atau Badan secara langsung juga disarankan untuk dihindari guna mengantisipasi perubahan nomenklatur organisasi di masa mendatang.

Harmonisasi juga mencatat ketentuan Pasal 3 ayat (2) mengenai daftar nama dan alamat satuan pendidikan formal yang dinilai perlu diperbaiki. Sementara Pasal 20 ayat (3) perlu memastikan UPTD yang ditetapkan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Tarif Rp0 Mulai Berdampak, Kemenkum Sulbar Catat 7 Hak Cipta

Pada Bab III, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perlu dijabarkan secara rinci untuk setiap urusan atau UPTD, bukan digabung secara umum. Ketentuan pencabutan Peraturan Teknis maupun Peraturan Bupati lama juga hanya dapat dilakukan apabila seluruh susunan organisasi dan tata kerja UPTD telah dijabarkan dalam rancangan baru.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan harapan agar regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya serta dapat diterapkan secara efektif dan berkualitas bagi Polewali Mandar.

Atas hasil harmonisasi tersebut, Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan melakukan penyempurnaan rancangan sesuai masukan dan kesepakatan rapat. Rancangan kemudian dikembalikan untuk diperbaiki sebelum proses pembentukan regulasi dilanjutkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement