News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Ubah Karya Lokal Jadi Aset Ekonomi Kreatif

Kemenkum Sulbar Ubah Karya Lokal Jadi Aset Ekonomi Kreatif

MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada pencatatan karya, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan agar karya seni, musik, dan lagu dapat memberi nilai tambah bagi pencipta dan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kebijakan PNBP Terbaru dan Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan Tarif Rp0 di d’ BreeZe Villa Mamasa, Rabu (9/9/2026).

Menurut Saefur, karya seni, musik, dan lagu tidak hanya merepresentasikan identitas budaya, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan dalam ekosistem ekonomi kreatif. Pelindungan hak cipta menjadi salah satu fondasi agar karya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih aman.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak cukup hanya dengan mencatatkan karya. Setelah memperoleh pelindungan, karya perlu dikembangkan dan dimanfaatkan agar dapat memberikan nilai tambah bagi pencipta sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujar Saefur.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mamasa, Arvin Ital Putra, menyampaikan bahwa musik Mamasa memiliki nilai budaya dan ekonomi yang dapat dikembangkan melalui dukungan pemerintah daerah.

Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi BHP, Perluas Akses Layanan Masyarakat

“Musik Mamasa memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi. Pengembangannya membutuhkan pendataan karya, fasilitasi hak cipta, peningkatan kapasitas pelaku, serta pembukaan akses pasar agar potensi tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Arvin.

Dari perspektif pencipta, pelaku dan pemerhati musik Kabupaten Mamasa, Hesron Lullulangi, menilai pelestarian lagu daerah perlu berjalan bersama dengan upaya memberikan kepastian hukum kepada pencipta.

“Pelestarian lagu daerah perlu dibarengi dengan pelindungan terhadap penciptanya. Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum sehingga karya dapat tetap terjaga sekaligus memiliki ruang untuk dikembangkan,” ujar Hesron.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan kebijakan PNBP terbaru dan mekanisme pencatatan melalui sistem E-Hak Cipta. Kebijakan tarif Rp0 menjadi salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan pencipta untuk memulai proses pelindungan karya.

“Dengan adanya tarif Rp0, pencipta memiliki kemudahan untuk mencatatkan karya tanpa biaya layanan. Mekanisme melalui E-Hak Cipta juga menjadi bagian dari kemudahan akses layanan Kekayaan Intelektual,” jelas Juani.

Kemenkum Sulbar Manfaatkan AI, Informasi Hukum Makin Komunikatif

Setelah sesi pemaparan dan diskusi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta lagu dan musik. Sebanyak tujuh pencatatan berhasil difasilitasi dengan tarif Rp0.

Pencatatan tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya. Selanjutnya, karya yang telah terlindungi perlu mendapat ruang pengembangan melalui peningkatan kapasitas, pemanfaatan, dan akses pasar.

Kemenkum Sulawesi Barat memandang penguatan Kekayaan Intelektual perlu bergerak dari penciptaan, pencatatan, dan pelindungan menuju pemanfaatan. Dengan demikian, karya lokal tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat berkembang menjadi aset ekonomi kreatif yang memberi manfaat bagi pencipta dan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement