News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dalami Siklus Jaminan Fidusia Berbasis Digital

Kemenkum Sulbar Dalami Siklus Jaminan Fidusia Berbasis Digital

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemahaman terhadap seluruh tahapan jaminan fidusia menjadi bagian penting dalam melihat kualitas penyelenggaraan layanan hukum berbasis elektronik.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia di Ruang Oemar Seno Adji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (10/9/2026).

Saefur melihat pembahasan tersebut sebagai ruang untuk memahami jaminan fidusia secara utuh. Sebab, proses administrasinya tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi berlanjut pada perubahan data hingga penghapusan atau roya.

“Pemahaman terhadap setiap tahapan layanan menjadi penting agar penyelenggaraan administrasi hukum dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, perkembangan layanan berbasis elektronik juga perlu diikuti dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan kebutuhan pengguna layanan. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya berbicara mengenai penggunaan sistem, tetapi juga kualitas proses yang berada di dalamnya.

Kemenkum Sulbar Tekankan Kendali Manusia dalam Literasi Hukum Berbasis AI

Pembahasan dalam DSK diawali dengan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menyebut forum tersebut sebagai wadah untuk berdiskusi dan menyatukan pendapat guna menghasilkan rekomendasi kebijakan berkualitas dalam peningkatan layanan fidusia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk perhatian dalam meningkatkan kualitas layanan fidusia di wilayah Lampung.

Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Risbina Sinaga, kemudian memaparkan konsep jaminan fidusia yang berakar dari istilah fides atau kepercayaan. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yogi Tracka, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 mengatur administrasi jaminan fidusia secara komprehensif melalui layanan AHU Fidusia Online.

Rangkaian tersebut mencakup pendaftaran awal, perubahan data, hingga penghapusan atau roya. Pengaturan yang mencakup seluruh tahapan ini menjadi bagian dari penyelenggaraan administrasi jaminan fidusia yang efektif, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Kemenkum Sulbar Visualisasikan Regulasi agar Hukum Lebih Mudah Dipahami

Perspektif akademik turut disampaikan Dosen Universitas Lampung, Selvia Oktaviana, yang mengulas perkembangan konsep fidusia, termasuk fiducia cum creditore contracta dan fiducia cum amico contracta.

Forum DSK tersebut menjadi ruang pertukaran perspektif antara unsur kebijakan, teknis, dan akademisi dalam memahami implementasi regulasi fidusia. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan fidusia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement