MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemeriksaan Protokol Notaris menjadi tahapan penting sebelum tanggung jawab pengelolaan dokumen dialihkan kepada Notaris penerima. Pencocokan dan penelusuran dilakukan untuk memastikan kelengkapan serta kondisi protokol diketahui secara jelas sebelum proses serah terima.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemeriksaan Protokol Notaris almarhumah Darmiah Husain yang dilaksanakan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Kabupaten Mamuju, Kamis (10/9/2026).
“Protokol Notaris perlu diperiksa secara cermat sebelum diserahkan kepada Notaris penerima. Pencocokan dokumen dan penelusuran administrasi penting untuk memastikan kondisi protokol sehingga proses peralihan tanggung jawab dapat dilakukan secara tertib,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, pemeriksaan sebelum serah terima memberikan dasar yang jelas dalam pengelolaan protokol. Ketelitian pada tahap tersebut juga berkaitan dengan keamanan arsip dan tertib administrasi kenotariatan.
“Setiap dokumen dalam Protokol Notaris memiliki nilai administrasi dan kepentingan bagi masyarakat. Karena itu, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara teliti agar kelengkapan dan keamanan arsip tetap terjaga setelah tanggung jawab pengelolaan beralih,” kata Saefur.
Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris almarhumah Darmiah Husain sebagai persiapan penyerahan kepada Notaris Dewi Astriyana Utina.
Tahapan pemeriksaan meliputi pencocokan dan penelusuran dokumen, arsip, serta administrasi kenotariatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kondisi Protokol Notaris sebelum diserahterimakan.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar pelaksanaan serah terima kepada Notaris Dewi Astriyana Utina. Proses tersebut sekaligus mendukung tertib administrasi dan keamanan arsip dalam pengelolaan Protokol Notaris.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan sebelum peralihan, tanggung jawab pengelolaan protokol tidak sekadar berpindah tangan, tetapi didasarkan pada kondisi dokumen yang telah ditelusuri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan keamanan arsip kenotariatan.




Komentar