News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Tekankan Kendali Manusia dalam Literasi Hukum Berbasis AI

Kemenkum Sulbar Tekankan Kendali Manusia dalam Literasi Hukum Berbasis AI

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam layanan literasi hukum perlu berjalan seiring dengan ketelitian manusia dalam memeriksa setiap informasi yang dihasilkan.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Visualisasi Peraturan Perundang-undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum, Kamis (10/9/2026), di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Menurut Saefur, AI memiliki kemampuan untuk membantu pengelola informasi hukum bekerja lebih efisien, mulai dari mengolah hingga menyajikan substansi peraturan dalam bentuk yang lebih mudah dipahami. Meski demikian, teknologi tersebut tetap membutuhkan kendali pengguna agar informasi yang disampaikan tidak keluar dari substansi peraturan perundang-undangan.

Saefur menekankan pentingnya pemeriksaan dan quality assurance atau penjaminan mutu terhadap setiap hasil yang dihasilkan AI sebelum digunakan dalam layanan literasi hukum.

“Teknologi dapat membantu mempercepat proses, tetapi ketepatan substansi tetap menjadi tanggung jawab pengelola,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Visualisasikan Regulasi agar Hukum Lebih Mudah Dipahami

Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan AI tidak sekadar diarahkan pada kecepatan menghasilkan informasi, tetapi juga pada kemampuan pengelola JDIH dalam memastikan informasi hukum tetap akurat dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Machyudhie, S.T., M.M.S.I., menyampaikan bahwa AI dapat menjadi sarana untuk meningkatkan efektivitas literasi hukum melalui penyajian informasi yang lebih sederhana, menarik, dan mudah dipahami.

Namun, hasil AI menurut Machyudhie tidak dapat langsung digunakan tanpa koreksi. Pengelola JDIH tetap bertanggung jawab terhadap ketepatan informasi yang disampaikan kepada publik.

Peneliti Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hilmi Ardani Nasution, menjelaskan bahwa AI dapat digunakan untuk membantu memetakan, mengolah, dan memvisualisasikan informasi peraturan perundang-undangan secara lebih efisien. Proses tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pengendalian mutu.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas penggunaan berbagai platform AI untuk mendukung pekerjaan pada substansi hukum. NotebookLM, misalnya, dapat membantu merangkum persoalan berdasarkan sumber yang diberikan, sementara ChatGPT telah banyak digunakan dalam berbagai pelatihan.

Kemenkum Sulbar Dalami Siklus Jaminan Fidusia Berbasis Digital

Pembahasan menegaskan bahwa setiap platform memiliki keunggulan sesuai kebutuhan. Pengguna tetap menjadi pihak yang menentukan hasil akhir dengan melakukan koreksi dan menyesuaikannya dengan substansi peraturan perundang-undangan.

Bagi pengelola JDIH, perkembangan AI menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas penyajian informasi hukum sekaligus memperkuat kapasitas dalam melakukan verifikasi. Dengan demikian, teknologi digunakan untuk membantu pekerjaan manusia, sementara akurasi hukum tetap menjadi prioritas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement