MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemahaman terhadap jaminan fidusia penting untuk terus dikembangkan seiring kebutuhan akan layanan hukum yang tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bertajuk “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia”, Kamis (10/9/2026), yang diikuti jajaran Kemenkum Sulbar dari Ruang Oemar Seno Adji.
Saefur menyampaikan, pembahasan mengenai fidusia tidak terlepas dari makna dasar istilah tersebut. Dalam materi DSK, fides dimaknai sebagai kepercayaan, yang menjadi salah satu landasan dalam hubungan hukum pada jaminan fidusia.
Menurut Saefur, pemaknaan tersebut relevan dengan pentingnya penyelenggaraan administrasi jaminan fidusia yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan fidusia juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas.
“Pembahasan seperti ini penting untuk memperkaya pemahaman dan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang berkualitas,” ujar Saefur.
Dalam DSK tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyampaikan bahwa kegiatan menjadi wadah untuk berdiskusi dan menyatukan pendapat guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari perhatian terhadap peningkatan kualitas layanan fidusia di wilayah Lampung.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Risbina Sinaga, menjelaskan konsep jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak tertentu yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang.
Pembahasan turut mengulas mandat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 dalam mewujudkan administrasi jaminan fidusia yang efektif, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum melalui layanan berbasis elektronik atau AHU Fidusia Online.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yogi Tracka, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup rangkaian proses jaminan fidusia, mulai dari pendaftaran, perubahan data, hingga penghapusan atau roya.
Akademisi Universitas Lampung, Selvia Oktaviana, turut memberikan perspektif mengenai sejarah konsep fidusia, termasuk fiducia cum creditore contracta dan fiducia cum amico contracta.
Melalui forum tersebut, pembahasan mengenai fidusia tidak hanya memperluas pemahaman terhadap aspek regulasi, tetapi juga menjadi ruang pertukaran perspektif untuk mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan yang semakin relevan dengan kebutuhan layanan hukum.




Komentar