MAMASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menempatkan kemudahan akses layanan sebagai bagian penting dalam membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh legalitas badan hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Mamasa, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya.
“Pelayanan hukum harus dapat dijangkau masyarakat. Karena itu, pendampingan langsung menjadi bagian penting agar pelaku UMK tidak hanya memahami manfaat legalitas, tetapi juga dapat menyelesaikan proses pendaftarannya,” ujar Saefur.
Pendekatan tersebut terlihat dari pendampingan yang diberikan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) selama kegiatan. Sejumlah pelaku usaha berhasil melakukan pendaftaran dan memperoleh legalitas badan hukum melalui layanan Perseroan Perorangan.
Dua sertifikat Perseroan Perorangan juga diserahkan secara simbolis kepada pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi sekaligus contoh bahwa proses formalisasi usaha dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia.
Bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan pendaftaran karena masih memiliki kekurangan data atau persyaratan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menyiapkan tindak lanjut dan komunikasi agar proses tersebut dapat dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Selain pendampingan pendaftaran, kegiatan menghadirkan Arsyad Jaya, Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada KPP Pratama Majene, serta Nia Asniati, Koordinator Rumah BUMN Mamuju. Peserta memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan dan bentuk pendampingan pengembangan usaha yang tersedia melalui Rumah BUMN.
Kepala Bidang Pelayanan AHU juga memperkenalkan Super Apps Kementerian Hukum sebagai inovasi layanan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum agar dapat diakses secara lebih mudah dan cepat.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan layanan AHU tidak hanya berkaitan dengan tersedianya kanal pelayanan, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memahami, mengakses, dan menyelesaikan kebutuhan hukumnya.
Bagi UMK di Mamasa, pendekatan ini memberi ruang untuk mengurus legalitas sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai langkah berikutnya setelah usaha memiliki badan hukum.




Komentar