MAMUJU — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju memusnahkan dua unit mesin pencetak (printer) paspor pada Senin (14/9/2026). Aset milik negara yang total nilai perolehannya mencapai Rp346.137.723 ini dimusnahkan di area Kantor Imigrasi Mamuju.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini harus dilakukan karena kedua mesin tersebut masuk dalam kategori barang dengan fungsi khusus. Mesin-mesin ini secara aturan sudah tidak dapat lagi digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan ke pihak lain.
“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara dihancurkan secara fisik. Ini adalah komitmen kami agar pencatatan barang milik negara tetap tertib dan sesuai aturan hukum,” ujar Yosa.

Langkah penghancuran aset ini telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Keuangan melalui Surat Persetujuan tertanggal 26 Agustus 2026.
Kegiatan penghancuran barang ini turut disaksikan secara langsung oleh Ketua Tim BMN dan Umum Kanwil Ditjenim Sulawesi Barat Fandi Ahmad, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Indra Gunawan, Kepala Urusan Umum Heryono Sudarman, serta Operator BMN Haedir.
Dengan terlaksanakanya kegiatan ini pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Imigrasi Mamuju bisa semakin transparan, rapi, dan akuntabel. Ke depannya, tata kelola fasilitas negara yang baik diharapkan dapat terus mendukung efisiensi kinerja para pegawai, sehingga kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.




Komentar