Keterangan gambar: Pelaksanaan Sidang TPP Rutan Mamuju
Mamuju-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pemenuhan hak integrasi dan pengusulan remisi susulan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rutan Mamuju, Senin (14/9).
Sebanyak 28 Warga Binaan mengikuti Sidang TPP yang membahas pengusulan hak integrasi serta remisi susulan. Sidang dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemenuhan hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Ronald Heru Praptama, A. Md.IP, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Sudirman, S.E., S.H., Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, anggota TPP, serta Warga Binaan yang diusulkan.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas dan dikaji berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Warga Binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan dan layak memperoleh hak integrasi maupun remisi susulan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ronald Heru Praptama, A. Md. IP, S.H, M.H, menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi dan remisi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.

“Sidang TPP ini merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak integrasi maupun remisi susulan telah melalui proses penilaian secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemenuhan hak Warga Binaan harus tetap mengedepankan aspek administratif, substantif, serta hasil pembinaan yang telah dijalani,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memastikan setiap Warga Binaan yang memenuhi persyaratan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. Melalui Sidang TPP ini, seluruh usulan dikaji secara cermat dan objektif, sehingga proses pemenuhan hak integrasi dan remisi dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudirman berharap pemenuhan hak tersebut dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Kelas IIB Mamuju dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak Warga Binaan secara profesional, serta mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membentuk Warga Binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.




Komentar