News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sulbar Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menempatkan evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (14/9/2026).

Menurut Saefur, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana standar layanan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

“Evaluasi terhadap standar layanan bantuan hukum penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Standar layanan tidak hanya harus jelas secara prosedural, tetapi juga perlu menjamin akses, kualitas pendampingan, serta pemenuhan hak penerima bantuan hukum,” ujar Saefur.

Saefur menilai masukan dari berbagai perspektif menjadi bagian penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif. Kolaborasi antara pemerintah, pengawas pelayanan publik, penyelenggara bantuan hukum, dan akademisi dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan standar layanan di lapangan.

Kemenkum Sulbar Perkuat Standar Bantuan Hukum Cegah Maladministrasi

“Melalui evaluasi dan pertukaran perspektif dari berbagai pihak, kita dapat melihat tantangan pelaksanaan secara lebih menyeluruh dan merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat kualitas layanan bantuan hukum,” lanjut Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, yang memimpin pelaksanaan diskusi di tingkat Kanwil, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperkuat dalam penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Forum ini menjadi ruang untuk melihat penerapan standar layanan secara lebih menyeluruh, termasuk efektivitas pelayanan, kualitas pendampingan, serta akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Berbagai masukan yang muncul dapat menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi perbaikan,” ujar John.

Pembahasan turut mencakup berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan, baik dari aspek sumber daya, anggaran, maupun penyelenggaraan layanan. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi agar bantuan hukum dapat diberikan secara optimal, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Abdul Ghoffar, menyoroti pentingnya pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, kemudahan akses, serta kepastian prosedur dan waktu pelayanan. Penerapan standar tersebut juga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

Kemenkum Sulbar Verifikasi Penerapan PMPJ Notaris Berisiko Tinggi

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, membahas Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai pedoman dalam pemenuhan hak penerima bantuan hukum, kualitas pendampingan, serta kewajiban pemberi layanan agar bekerja secara profesional, transparan, dan mudah diakses.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, turut membahas penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum dalam meningkatkan profesionalitas Organisasi Bantuan Hukum serta efektivitas pendampingan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Edward James Sinaga, membahas penerapan standar layanan, efektivitas dan kualitas pelayanan, serta akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Berbagai perspektif tersebut menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kualitas Standar Layanan Bantuan Hukum dan mendukung penyelenggaraan layanan yang semakin efektif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kemenkum Sulbar Tuntaskan Audit PMPJ Notaris di Polewali Mandar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement